cpns-pppk

PPPK Bakal Sejahtera di Tahun 2024, Sudah Gaji Naik 8 Persen, Plus Dapat 2 Jenis Kenaikan Gaji Lagi

Jumat, 18 Agustus 2023 | 12:43 WIB
PPPK di tahun 2024 akan lebih sejahtera dengan kenaikan gaji ASN yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi, ditambah dengan 2 jenis kenaikan gaji menurut PermenPANRB nomor 7 tahun 2023. (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK akan semakin sejahtera, di tahun 2024 nanti akan dapat 2 jenis kenaikan gaji, plus 1 kenaikan gaji dari R-APBN 2024.

Oleh sebab itu calon pelamar seleksi seleksi CPNS 2023, jangan ragu untuk daftar PPPK, tidak perlu khawatir soal masa kerja tidak terjamin.

Pertama-tama yang perlu calon PPPK ketahui, bahwa sebelum kenaikan gaji yang diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus kemarin, sesungguhnya pemerintah telah tetapkan aturan kenaikan gaji khusus PPPK.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Berikut Ini Berkas Wajib saat Mendaftar

Di mana syarat kenaikan gaji PPPK dalam aturan tersebut berbanding lurus dengan syarat perpanjangan kontrak perjanjian kerja PPPK.

Syarat masa kerja PPPK diperpanjang diatur di dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, tepatnya pada pasal 37 ayat 2.

Yaitu perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Baca Juga: GAK CUMA Untuk HONORER! Seleksi PPPK 2023 di Kota BATAM Kepri Juga Dibuka Untuk UMUM, Ada 1100 Formasi

Penilaian atau pencapaian kinerja PPPK selain menunjang perpanjangan masa kerja, juga dapat menunjang dalam hal kenaikan gaji PPPK.

MenPANRB sudah menetapkan aturan khusus mengenai 2 jenis kenaikan gaji PPPK, yaitu pada PermenPANRB nomor 7 tahun 2023.

2 jenis kenaikan gaji PPPK yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: PNS TNI POLRI MINGGIR! PPPK DAPAT KENAIKAN GAJI DARI JOKOWI DAN JUGA TUNJANGAN BARU DARI KEMENPAN RB, JIKA...

Pasal 3 menyebutkan bahwa PPPK diberi kenaikan gaji berkala apabila memenuhi 2 syarat:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

Halaman:

Tags

Terkini