cpns-pppk

Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK! Sama-sama ASN, Ini 6 Perbedaannya dengan PNS

Selasa, 8 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK! Sama-sama ASN, Ini 6 Perbedaannya dengan PNS. (Indonesia.go id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para tenaga honorer, pasalnya pemerintah akan angkat honorer jadi PPPK yang digadang-gadang setara dengan PNS.

Meski beda status antara PPPK dan PNS tapi sama-sama mendapatkan keuntungan.

Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak seperti PNS.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan POLRI, Ternyata...

PNS dan PPPK ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatul sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK) diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintah.

Baca Juga: Kecewa dan Kapok, Inilah Pengalaman Pahit Seller dalam Berjualan Menggunakan Fitur Shopee Live

Lalu apa sih berbedaan antara PPPK dengan PNS?

Ternyata ada 6 perbedaannya, yuk simak artikel ini sampai selesai agar kamu tahu dimana letak perbedaannya.

1. Status kepegawaian ; 

Baca Juga: Kecewa dan Kapok, Inilah Pengalaman Pahit Seller dalam Berjualan Menggunakan Fitur Shopee Live

2. Beda dari segi hak tau kewenangan. 

3. Perbedaan Manajemen 

4. Perbedaan jabatan

Halaman:

Tags

Terkini