cpns-pppk

WOW! Kenaikan Gaji Diumumkan Agustus Ini, Ternyata Besaran Gaji PPPK Saat Ini Ada yang Capai Rp6 Juta

Rabu, 12 Juli 2023 | 20:20 WIB
Besaran Gaji PPPK Saat Ini. (bkd.lampungprov.go.id)

7. Golongan VII : antara Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900

8. Golongan XIII : antara Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100

9. Golongan IX : antara Rp. 2.966.500 - Rp4.872.000

10. Golongan X : antara Rp.3.091.900 - Rp.5.078.000

11. Golongan XI : antara Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800

12. Golongan XII : antara Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800

Baca Juga: HEBOH! 6 Pasal Ini Jadi Kontroversi Organisasi Profesi IDI Usai DPR Sahkan UU Nakes 2023

13. Golongan XIII : antara Rp.3.501.100 - Rp.5.516.800

14. Golongan XIV : antara Rp.3.649.200 - Rp.5.993.300

15. Golongan XV: antara Rp.3.803.500 - Rp.5.246.900

16. Golongan XVII : antara Rp.4.132.200 - Rp.6.786.500

Berdasarkan tabel tersebut, golongan XVII sebagai golongan tertinggi PPPK mencapai perolehan gaji besaran yang lumayan besar hingga Rp6 juta.

Baca Juga: Tim Beregu Campuran Junior Indonesia Terhenti di Final Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2023

Demikian informasi yang disajikan terkait gaji besar PPPK masing-masing golongan sebelum diumumkan mengalami kenaikan Agustus mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini