KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah resmi menetapkan batas usia Pensiunan PNS, MenPANRB memperpanjang batas usia Pensiun PNS dari semula 55 dan 60, menjadi 65 tahun.
Perlu diketahui, Beberapa alasan yang melandasi tuntutan perpanjangan BUP, yakni perkiraan batas usia harapan hidup sudah meningkat menjadi 72 tahun.
Untuk itu perlu diketahui, Terdapat kesenjangan batas usia pensiun, baik antar sesama PNS maupun antar pegawai negeri lain, seperti Guru, Dokter, TNI dan Polri.
Baca Juga: Kabar Baik! Penerimaan CPNS 2023 Dimulai, Kemenhub Buka 1.408 Formasi, Cek Selengkapnya.
Alasan lain, adanya kekhawatiran dan ketidakrelaan para pegawai untuk pensiun karena kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan.
Dalam perpanjangan BUP, Juga harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, Agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS.
Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka.
Baca Juga: BOCORAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS Tahun 2023 Terdiri dari 3 Tahapan Seleksi, Berikut Penjelasannya
Misalnya pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik dan lain-lain.
Ketentuan terbaru batas usia Pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia Pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Secara umum, batas usia Pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:
1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.