cpns-pppk

Resmi Merujuk PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, Inilah Persyaratan Wajib Diketahui ketika Mendaftarkan CPNS pada Tahun 2024

Senin, 15 Juli 2024 | 19:34 WIB
Ilustrasi CPNS yang sudah mematuhi persyaratan pendaftaran CPNS sesuai PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 (Menpan.go.id)


KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi yang ingin menjadi PNS di tahun 2024 dikarenakan adanya pendaftaran CPNS di tahun 2024.

Sebelum mendaftarkan CPNS di tahun 2024 ada baiknya para CPNS mengerti apa saja persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun 2024.

Persyaratan-persyaratan CPNS di tahun 2024 ini masih merujuk pada PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 yang sudah diterbitkan Menteri PANRB.

Baca Juga: PT Home Doki Teknologi Buka Lowongan Kerja sebagai Staff Gudang, Pendidikan SMA SMK, Berikut Link dan Persyaratannya!

Hal ini menjadi sangat antusis untuk masyarakat Indonesia dikarenakan ketika sudah menjadi PNS akan mendapatkan banyak-banyak tunjangan dari negara dan memiliki nominal gaji yang besar.

Di dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 juga memberikan infomasi bahwa bagi CPNS umur diatas 35 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat-syarat pendaftaran CPNS tahun 2024.

Pada pasal 5 dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya SMA Negeri, Inilah Deretan Sekolah di Kabupaten Tuban yang Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK Tertinggi

- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Pembukaan MATSAMA MTsN II, Kasi Pendis Nagan Raya Berikan Pesan Terkait Pentingnya Kegiatan Awal Ini bagi Siswa Baru, Cek Selengkapnya

- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman:

Tags

Terkini