KLIK PENDIDIKAN - PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PPPK tidak memiliki masa percobaan seperti PNS.
Sebanyak 526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Nina Agustina.
Penyerahan SK tersebut dilakukan di Pendopo Indramayu pada hari Rabu, 19 Juni 2024.
Penerima SK PPPK tersebut terdiri dari 500 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 6 tenaga teknis.
Baca Juga: Program Beasiswa PBSB dari Kemenag Masih Dibuka! Kuota Sebanyak 1000 Santri, Merapat Yuk
Ini merupakan tahap kedua penerimaan PPPK di Indramayu untuk formasi tahun 2023.
Bupati Nina Agustina dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK.
Nina berharap para PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi dan berkomitmen untuk mewujudkan visi Indramayu Bermartabat.
Salah satu penerima SK PPPK, Siti Nur Hijriyanti dari Kecamatan Haurgeulis, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Bupati Nina Agustina.
Siti mengaku akan bekerja lebih semangat lagi untuk kemajuan Indramayu.