cpns-pppk

RUU ASN Tahun 2023: Simak Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Terkait Jaminan Pensiun Pun Tertuang, Penasaran?

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 13:07 WIB
RUU ASN Tahun 2023 : Simak Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Terkait Jaminan Pensiun Pun Tertuang di dalam pasal. (Ilustrasi/Pixabay.com/EmAji)

KLIK PENDIDIKAN- Rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI lada 3 Oktober 2023.

RUU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berisi peraturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi para bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian RUU ASN 2023 mengubah komponen yang ada di dalamnya setelah perubahan itu dengan konsep, menggantikan berupa penghargaan dan pengakuan yang di dapat dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Kasnya Saja Rp6 Miliar, Wanita Cantik Kelahiran Malaysia Ini Jabat Bupati Nunukan, Hartanya di LHKPN Capai...

Adapun perubahan UU ASN mulai dari 15 bab dan 76 pasal yang mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN.

Perubahan yang sangat detail itu meliputi perubahan pada “gaji” dengan “penghasilan,” dan juga ada beberapa definisi atau batasan pengertian beberapa istilah, seperti PPPK, instansi daerah, menteri, dan sistem merit, yang di ubah di dalamnya.

Adapun yang di bahas ialah masalah gaji dan skemanya, di dalam BAB 5 mengatur hak dan kewajiban ASN menekankan bahwa baik PNS dan PPPk tidak ada perbedaan terkait hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Achmad Hafisz Tohir, Anggota Komisi XI DPR RI yang Vokal soal Lapangan Kerja, Ternyata Punya Harta Puluhan M

Oleh karenanya, baik PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghargaan berupa betuk materi nonmateri.

Selanjutnya di dalam RUU ASN 2023 ini, membuktikan perihal negatif yang selama ini beredar mengenai kesejahteraan PPPK, sehingga dipertegaskan di dalam RUU ini akan menyamai kesejahteraan PNS dan PPPK setara.

Sehingga PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Baca Juga: Hayo! Ikut Seleksi Pendaftaran di Kementerian PANRB, Berikut Jumlah Formasinya

Semua ini dilakukan guna menyatukan hak dan perlindungan bagi ASN, termasuk PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan kualitas kinerja.

Terdapat didalam RUU ASN terkait Hak dan Kewajiban ASN yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini