SK tersebut akan berisikan tentang sekolah penempatan bagi guru tersebut dan dapat mulai bekerja pada saat kapan.
Sehingga jika sudah ada SK tersebut, guru yang lolos PPPK dapat mulai mengajar seperti biasa.***
SK tersebut akan berisikan tentang sekolah penempatan bagi guru tersebut dan dapat mulai bekerja pada saat kapan.
Sehingga jika sudah ada SK tersebut, guru yang lolos PPPK dapat mulai mengajar seperti biasa.***
Sumber: BKN