PPPK WAJIB TAHU! Kelulusan Peserta PPPK Teknis BKN 2022 Akan Dicabut Jika Melanggar Aturan Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 07:27 WIB
Aturan tegas terhadap PPPK yang melanggar. (Dok/bkn.go.id)
Aturan tegas terhadap PPPK yang melanggar. (Dok/bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berita terbaru datang dari BKN, yang pada tanggal 18 April 2023 telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2022 di laman resmi mereka.

Namun, perlu diingat bahwa BKN memandang serius pelanggaran tertentu yang dijelaskan dalam surat pengumuman nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tersebut, karena peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dikenakan sanksi berupa pencabutan status kelulusan jika terjadi pelanggaran tersebut.

Para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mempersiapkan diri mengisi DRH dan melengkapi dokumen yang diunggah untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022.

Baca Juga: Kemdikbudristek Membuat Kebijakan untuk Memperjuangkan Tenaga Honorer Guru Menjadi ASN PPPK Tahun 2023

Namun, perlu diingat bahwa BKN bisa mencabut status kelulusan jika terjadi pelanggaran seperti melanggar kode etik, memberikan informasi yang tidak benar, atau melakukan kecurangan.

Sanksi pencabutan status kelulusan dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas dari proses seleksi PPPK Teknis BKN.

Jika sanksi pencabutan status kelulusan diberlakukan, BKN akan mengumumkan secara terbuka nama-nama peserta yang terkena sanksi tersebut di laman resmi BKN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari proses seleksi PPPK Teknis BKN.

Baca Juga: Latihan Soal TWK Terbaru untuk Calon Peserta Seleksi CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Peluang Lolos Tinggi Jika...

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi, masih diberi waktu dari tanggal 27 sampai 29 April 2023 untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing.

Jadi, persiapkan dirimu dengan baik dan jaga integritas serta kredibilitasmu selama proses seleksi PPPK Teknis BKN agar peluangmu untuk menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022 tidak terhambat oleh pelanggaran yang dapat merugikanmu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X