Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2023, Ternyata Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 19:10 WIB
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2023 (Instagram @junimart_girsang)
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2023 (Instagram @junimart_girsang)


KLIK PENDIDIKAN – Tenaga honorer bisa bernafas lega di tahun 2023 ini, pasalnya rencana tentang pengangkatan menjadi PPPK semakin dekat.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan dapat terealisasi paling lambat tanggal 28 November 2023.

Untuk pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PPPK, Wakil Ketua DPR RI Komisi II mengharapkan untuk adanya pengangkatan secara keseluruhan.

Sehingga untuk seleksi tersebut tidak ada syarat yang harus dipenuhi dan secara otomatis tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, PPPK TNI, POLRI dan Pensiunan, Kalian Akan Segera Mendapat Gaji ke-13, Cair pada...

Hal ini bermaksudkan agar tidak ada lagi masalah penumpukan tenaga honorer di tahun-tahun selanjutnya.

Maka setelah selesainya pengangkatan ini, kepala daerah yang berwenang tidak bisa lagi mengadakan tenaga kontrak.

Senada dengan anjuran DPR RI tersebut ternyata Kementerian PAN RB juga telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi.

Ini menyangkut dengan nasib tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan juga daerah.

Baca Juga: BKN Meresmikan Batas Usia Pensiun bagi PNS Berdasarkan dengan Jabatan Eselon, Makin Tinggi Makin…

Sehingga Presiden menghimbau agar segera dicarikan jalan tengah untuk kebaikan para honorer ini.

Pengangkatan dari tenaga honorer untuk menjadi PPPK di tahun 2023 ini mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

- Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada seluruh tenaga honorer

- Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang telah diterima saat ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X