Calon Peserta CASN 2023 Wajib Tahu Terdapat 187 Jabatan Fungsional PPPK, Simak Deretannya dan Tentukan Pilihan

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 12:30 WIB
Calon peserta CASN 2023 wajib  tahu tentang 187 jabatan fungsional yang terdapat pada ASN PPPK (bkpsdm.tabalongkab.go.id)
Calon peserta CASN 2023 wajib tahu tentang 187 jabatan fungsional yang terdapat pada ASN PPPK (bkpsdm.tabalongkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan dibuka,terdapat 187 Jabatan Fungsional PPPK

Banyak masyarakat yang belum tahu mengenai 187 Jabatan Fungsional PPPK, hal ini penting untuk calon pelamar CASN 2023.

Pada saat seleksi CASN 2023 dibuka, calon pelamar bisa mengetahui apa saja 187 Jabatan Fungsional PPPK yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Sejarah THR Ternyata Awalnya Dimulai Sejak Tahun 1951 Kabinet Soekiman Wirjosandjojo

Memang dari segi jumlah 187 Jabatan Fungsional PPPK sangat banyak, calon pelamar CASN 2023 bisa memelih sesuai kriteria. 

Dari 187 Jabatan Fungsional PPPK nantinya calon pelamar CASN 2023 hanya boleh memilih satu jabatan saja. 

Pengetahuan tentang 187 Jabatan Fungsional PPPK berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021.

Baca Juga: Warning Covid 19 Subvarian Arcturus Terdapat di Indonesia Sudah Terdapat 2 Kasus, Dinkes DKI Jakarta Jelaskan

Sekarang sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, bahwa terdapat deretan 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti yang tertulis dalam lampiran keputusan. 

Dengan adanya informasi 187 Jabatan Fungsional PPPK menambah pengetahuan calon pelamar CASN 2023.

Banyak masyarakat yang ingin menjadi ASN PPPK karena terdapat fasilitas gaji dan berbagai macam tunjangan. 

Baca Juga: Kado Lebaran Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Terealisasi, Komisi II DPR RI Jelaskan Tanggalnya

Berikut adalah deretan 187 Jabatan Fungsional PPPK yang terdiri dari:

1. Jabatan sebagai Administrator Database Kependudukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X