KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Bagi para guru yang berada di bawah naungan Kemenag, keputusan ini menjadi panduan utama dalam menentukan kelayakan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru.
Keputusan ini mencakup beberapa kategori yang menjadi syarat utama bagi guru untuk dapat mengikuti PPG Daljab.
Baca Juga: Inilah Dokumen yang Harus Dicetak Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi Melalui Layanan SIMPATIKA
Berikut adalah ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kemenag:
1. PPG Dalam Jabatan GK-1
Kategori pertama mencakup PPG untuk guru dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada atau sebelum 31 Desember 2015.
Guru yang masuk dalam kategori ini memiliki prioritas untuk mengikuti PPG.
2. PPG Dalam Jabatan GK-2
Kategori kedua adalah untuk guru dengan TMT antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.
Guru-guru dalam rentang waktu ini juga memenuhi syarat untuk mengikuti PPG, namun mereka termasuk dalam kategori kedua setelah guru dengan TMT sebelum 2016.
3. PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi
Kategori ketiga mencakup guru yang masa studinya telah habis.