2. Bukan pemilik IPK di bawah 3,00 karena minimal harus 3,00
3. Telah lulus sarjana atau sarjana terapan
Baca Juga: Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia
4. Merupakan WNI
5. Belum mencapai batas usia pensiun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Belum memiliki sertifikat pendidik dan bagi guru yang sudah dapat kembali mengikuti PPG 2024 dengan syarat harus ikut pada program serdik di bidang lainnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024 ASN Boleh Ikut Kampanye, Tito Karnavian: Untuk Mendengar Visi Misi
Demikian informasi ini disampaikan semoga seluruh guru dan calon guru yang ditetapkan sudah memiliki serdik internasional harap maklum atas aturan Permendikbud terbaru untuk tidak ikut serta di program PPG 2024.
Pemerintah pun berharap ke depan tenaga pendidik semakin berkualitas dengan adanya program PPG dari Kemdikbudristek ini.
Bukti Serdik yang berlaku dapat menjadi acuan guru dalam menjaga profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik di masa depan.***