1. Guru penggerak yang belum sertifikasi
2. Guru yang sudah terdaftar di Dapodik sejak 2023 2024 dan belum sertifikasi
3. Guru mengalami peralihan jabatan fungsional dan belum memiliki serdik
4. Guru sudah sertifikasi tetapi minat dengan sertifikasi pada bidang mata pelajaran lainnya.
Jadi bapak dan ibu guru tidak perlu khawatir lagi jika ingin mendapatkan serdik setelah program PPG Daljab telah diikuti di tahun sebelumnya.
Bapak dan ibu guru hanya perlu kembali mengikuti PPG Daljab tahun 2024 sesuai aturan Nadiem Makarim terbaru untuk bisa mendapatkan sertifikasi.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bisa bermanfaat khususnya bagi seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.***