KLIK PENDIDIKAN - Perihal tunjangan sertifikasi guru, sudah pasti dinantikan oleh seluruh guru di Indonesia yang kini sedang aktif dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
Dengan adanya tunjangan guru sertifikasi guru berhak menerima tambahan gaji yang akan diterima selama 4 kali setiap tahunnya.
Penerima tunjangan tersebut khusus bagi guru yang sudah memenuhi salah satunya sertifikat pendidik.
Adapun perihal pencairan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan pada Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan guru sertifikasi.
Adapun syarat pencairannya sebagai berikut:
- Mempunyai sertifikat pendidik Guru.
- Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang sudah ada yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar (SKM).
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Keren! IKAY Menggelar Reuni Akbar Jilid II 2024 di SMK Yuppentek 1 Kota Tangerang, Lintas Angkatan
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”