Bila guru telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka akan mengikuti seleksi nasional.
Nadiem Makarim melalui Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa seleksi penerimaan peserta PPG terdiri atas:
1. Seleksi administratif
Seleksi tersebut berupa dokumen sebagai persyaratan.
2. Tes tertulis
Di mana para guru atau calon guru akan dihadapkan dengan tes tertulis.
3. Wawancara
Dan tahapan ketiga ialah wawancara.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan! PNS dan PPPK Akan Diberhentikan dengan Hormat Sebagai ASN Pada Usia Segini
Sementara itu, pembelajaran PPG akan dilaksanakan secara:
a. Luring;
b. Daring; atau
Baca Juga: Meski Bebaskan Beban Administrasi Guru, Nadiem Makarim Tetap Wajibkan Satu Dokumen Ini
c. Bauran.