Triwulan I bulan April.
Triwulan II bulan Juli.
Triwulan III bulan Oktober.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Jokowi Setujui Usia Pensiun Mencapai 70 Tahun Diperuntukkan untuk Jabatan Ini
Triwulan IV bulan November.
Itulah syarat dan ketentuan yang harus dimiliki guru PNS untuk menerima tunjangan profesi.***