pendidikan

SYUKUR ALHAMDULILLAH, GURU PNS KATEGORI INI BAKAL TERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA JULI 2024, SIMAK SYARAT DAN KETENTUANNYA

Senin, 10 Juni 2024 | 06:42 WIB
Guru PNS kategori ini dikabarkan akan terima tunjangan profesi pada Juli mendatang. (empatlawangkab.go.id)

c. Mengajar pada satuan yang tercatat pada Dapodik

Guru PNS juga harus mengajar.

d. Memiliki nomor registrasi guru

e. Melaksanakan tugas mengajar

Baca Juga: BUKAN KOMPONEN GAJI KE 13! MENKEU SRI MULYANI BAYARKAN TUNJANGAN RP902 RIBU PADA AWAL JUNI 2024, FIX DIBERIKAN HANYA KEPADA PNS GOLONGAN

f. Memenuhi beban kerja

g. Memiliki nilai kinerja “B”

Penilaian kinerja guru PNS tersebut serendahnya atau minimal ialah B.

h. Mengajar di kelas

Baca Juga: Langsung Ditransfer Kemenkeu, Gaji Pokok PNS Bulan Juli 2024 Sebesar Ini, Golongan IV Terima Paling Besar

i. Guru ASN juga tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Di samping itu, nominal tunjangan profesi tak hanya sebesar satu kali gaji.

Melainkan juga diberikan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.

Sedangkan jadwal pembayaran tunjangan profesi ialah:

Baca Juga: Pakaian Dinas PDH Warna Khaki Dilarang bagi PPPK, Hanya Pejabat dengan Pangkat Berikut Ini yang Berhak, Ini Aturannya

Halaman:

Tags

Terkini