Reforma agraria bukan sekadar program teknis, melainkan wujud nyata dari cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila. Tanah harus dipandang sebagai sumber kehidupan bersama, bukan sekadar komoditas ekonomi. Dengan menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, politik agraria dapat menjadi fondasi bagi pembangunan nasional yang lebih inklusif.
Penutup
Politik agraria di Indonesia adalah cermin dari tarik-menarik kepentingan antara negara, korporasi, dan masyarakat. Sejarah panjang konflik tanah menunjukkan bahwa kebijakan agraria sering kali tidak berpihak pada rakyat kecil. Namun, dengan semangat UUPA 1960 dan nilai-nilai Pancasila, reforma agraria dapat menjadi jalan menuju keadilan sosial.
Tanah bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga soal martabat dan keberlanjutan hidup. Jika politik agraria dijalankan dengan adil, Indonesia tidak hanya mengurangi konflik, tetapi juga membangun masa depan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
*) Penulis merupakan Program studi ilmu pemerintahan, Universitas Pamulang PSDKU Serang