Menagih Janji Keadilan di Atas Tanah Air: Reforma Agraria Kita Kok Setengah Hati?

photo author
Safrudin KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 3 April 2026 | 22:04 WIB
Ilustrasi reforma agraria
Ilustrasi reforma agraria

Oleh: Upita Ayulia

Di Indonesia, tanah itu bukan cuma barang dagangan yang bisa dibeli-jual seenaknya di notaris. Tanah adalah denyut nadi kedaulatan kita, akar budaya, dan nafkah hidup yang suci. Ini bukan omong kosong belaka—Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah bilang tegas: bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya. Tapi coba lihat kenyataan agraria sekarang, pertanyaan ini menggelitik: tanah kita beneran bikin rakyat sejahtera, atau malah cuma karpet merah buat konglomerat?

UUPA Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai puncak dekolonisasi hukum yang bikin bangga. Tujuannya jelas: hapus warisan kolonial yang tamak, ratakan akses tanah buat petani kecil. Ironisnya, setelah 60 tahun lebih, semangat "tanah untuk rakyat" itu kian pudar. Pembangunan yang terobsesi GDP dan investasi raksasa bikin arah keadilan agraria kita melenceng jauh.
Ketimpangan yang Bikin Pilu

Fakta di lapangan bikin hati perih. Korporasi-korporasi gede pegang jutaan hektar via HGU, sementara jutaan petani gurem cuma dapat sisa-sisa lahan di bawah setengah hektar—atau bahkan kehilangan tanah warisan leluhur. Data BPS 2024 nyebut, 63 persen petani Indonesia cuma kuasai 0,3 hektar rata-rata, nggak cukup buat makan sehari-hari. Sementara 200 perusahaan terbesar nguasain lebih dari 16 juta hektar, setara luas Pulau Jawa.

Konflik meledak di mana-mana, seperti di Kalimantan Tengah. Ekspansi sawit ganas tabrak kebun warga, pemakaman adat, hutan larangan yang dijaga turun-temurun. Perusahaan datang bawa surat izin dari Jakarta, tapi cuek sama realita di desa. Warga yang bela haknya malah dicap pengklaim liar, UUPA yang seharusnya lindungi mereka justru kalah sama birokrasi pro-kapital. Kasus serupa terjadi di Kendeng, Rembang—ibu-ibu tani sampai cor kaki mereka di depan Istana demi nolak pabrik semen yang ancam sumber air dan lahan subur mereka.

Akarnya: Hukum vs Modal

Kenapa ini berulang terus? Pertama, dualisme hukum. Hukum negara administratif sering abaikan hukum adat komunal. Masyarakat adat dianggap "tak ada" kalau nggak punya sertifikat, tanah mereka gampang direbut negara lalu dilempar ke investor. Padahal Putusan MK No. 35/2012 sudah tegaskan: hutan adat bukan lagi hutan negara. Tapi implementasinya? Lambat banget, baru segelintir wilayah adat yang diakui resmi.

Kedua, ego sektoral antar-kementerian—kehutanan, pertambangan, pertanahan—bikin aturan berantakan. Desa yang sudah puluhan tahun tiba-tiba jadi kawasan hutan begitu saja, konfliknya melelahkan rakyat. Satu lahan bisa dapat tiga izin beda: HGU buat sawit, izin tambang batubara, plus status kawasan hutan. Rakyat yang tinggal di sana? Dibilang perambah.

Ketiga, paradigma investasi yang kian kuat pasca-UU Cipta Kerja. Bank Tanah mudahkan korporasi rebut lahan luas, sementara petani susah banget urus sertifikat tanah garapannya. Lihat saja tanah pusako Minangkabau: sistem individualistik ancam tanah ulayat yang jadi pondasi identitas mereka. Di Sumatera Utara, ribuan hektar tanah komunitas Simalungun beralih tangan ke perkebunan teh raksasa cuma karena prosedur administrasi yang njlimet.

Reforma Agraria: Lebih dari Sertifikat Doang

Pemerintah rajin kampanye Reforma Agraria, tapi yuk kita kritis. Selama ini cuma legalisasi aset—kasih sertifikat buat tanah yang sudah dikuasai rakyat. Sampai 2024, program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) baru bagi 5,8 juta hektar, tapi 80 persennya cuma legalisasi, bukan redistribusi dari korporasi ke petani. Bagus sih buat kepastian, tapi nggak ubah ketimpangan struktural.

Reforma beneran butuh redistribusi berani: ambil balik HGU telantar atau kadaluarsa, bagi ke petani tak bertanah. Data Kementerian ATR/BPN nyebut, ada 3,2 juta hektar HGU yang statusnya bermasalah—telantar, tumpang tindih, atau udah habis masa izinnya tapi nggak dikembalikan. Ini lahan potensial yang bisa diubah jadi sumber kehidupan ribuan keluarga tani. Tanpa itu, cuma slogan kampanye kosong.

Solusi yang Lebih Manusiawi

Jangan andalkan pengadilan yang ribet, mahal, dan sering bikin "menang-kalah" nggak adil. Mediasi non-litigasi harus diutamakan—dialog setara antara rakyat, negara, perusahaan. Mediator netral dan pekerja sosial bisa dampingi psikososial, jembatani bicara yang lebih hangat. Model resolusi konflik ala "Musyawarah Desa" di Yogyakarta atau "Paradigma Restoratif" di Sulawesi Tengah bisa jadi contoh bagus: semua pihak duduk bareng, cari win-win solution, bukan saling hancurkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Politik Agraria: Antara Harapan dan Kenyataan

Rabu, 8 April 2026 | 11:42 WIB

Dinasti Politik sebagai Ancaman Demokrasi Lokal

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:55 WIB
X