Bulan Rajab Dimulai Kamis 3 Februari 2022 Karena Hilal Tidak Terlihat, NU Ajak Umat Perbanyak Ibadah

photo author
Udin Kuswandi, Klik Pendidikan
- Rabu, 2 Februari 2022 | 12:01 WIB
Hilal tidak terlihat, NU putuskan bulan Rajab jatuh pada Kamis 3 Februari 2022. (Pixabay)
Hilal tidak terlihat, NU putuskan bulan Rajab jatuh pada Kamis 3 Februari 2022. (Pixabay)


KLIK PENDIDIKAN - Bulan Rajab salah satu bulan yang istimewa dalam bulan Qamariyah.

Berdasarkan hasil keputusan tim rukyat Nahdlatul Ulama (NU), hilal tidak terlihat pada Selasa 1 Februari 2022.

Sehingga NU memutuskan bulan Rajab jatuh pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari 22 titik lokasi rukyatul hilal bil fi'li yang tersebar di delapan provinsi, tidak satu pun yang berhasil melihat hilal. Rata-rata terhalang mendung dan hujan. Dengan demikian, maka umur bulan Jumadal Akhirah digenapkan (istikmal) 30 hari," kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan dan Hubungan Lembaga KH Zulfa Mustofa, Selasa 1 Februari 2022, dikutip Klik Pendidikan dari NU Online.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Bendahara Wajib Tahu ini, Jadwal dan Syarat Pencairan Dana BOS Tahun 2022

Keputusan itu menurut KH Zulfa Mustofa, diambil berdasarkan tuntutan Rasulullah.

Dalam tuntutan penetapan awal bulan dalam Qomariyah, diputuskan berdasarkan hilal.

Jika hilal tidak terlihat, maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

Dengan keputusan itu, PBNU mengajak umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah di bulan Rajab ini sebab merupakan salah satu bulan yang istimewa dalam Islam.

Di bulan Rajab ini juga diturunkan perintah salat dalam peristiwa Isra Miraj yang setiap tahun diperingati.

Baca Juga: Pecah Lautan Manusia Memenuhi Konser Tri Suaka : Ada Zinidine Zidane dan juga Nabila Maharani

Bagi warga NU, bulan Rajab juga memiliki keistimewaan tersendiri. Sebab di bulan Rajab NU pertama kali didirikan. Tepatnya 16 Rajab 1344 H.

"Keistimewaan itu semakin bertambah karena dalam kalender hijriah, tahun ini Nahdlatul Ulama memasuki usia ke-99 tahun," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Udin Kuswandi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X