KLIK PENDIDIKAN - Bapak Hadianto Rasyid selaku Wali Kota Palu resmi menandatangai surat edaran tentang larangan penutupan jalan untuk kepentingan pesta.
Surat edaran yang bernomor 551/0493/HUKUM/2022. itu jelas memuat larangan bagi masyarakat kota palu agar tidak menutup jalan demi kepentingan pesta.
Dilansir dari akun instagram @hadianto rasyid, wali kota palu memberi himbauan kepada camat dan juga lurah se kota palu.
Baca Juga: Telah Disetujui Wali Kota Palu, Berikut Isi Surat Edaran Larangan Penutupan Jalan Untuk Keperluan Pesta
Hadianto Rasyid menghimbau agar para camat dan lurah se kota palu untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Sebagaimana pada point 5 surat edaran yang berbunyi "Camat dan Lurang se Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi surat edaran ini".
Penutupan badan jalan hanya bisa untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainya tidak diperkenankan.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair, Silahkan Cek Nama dengan Memasukkan Nomor KTP
Warga yang melakukan pentupan jalan untuk kepentingan kedukaan hanya boleh menutup ½ badan jalan saja.***