Setelah pernyataan akhir seleksi PPPK tenaga kesehatan2022 yang sebelumnya telah diumumkan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Baca Juga: 5 Kriteria Penting HONORER Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Salah Satu Syaratnya Bikin Pasrah
Mereka yang melamar dan diterima harus meakses Zoom Meeting pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual.
Adapun email peserta akan dikirim melalui email dengan URL kegiatan tersebut.
Pelamar yang lolos harus melengkapi banyak dokumen pengajuan secara elektronik, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK, serta formulir lainnya.
Baca Juga: SK Terbaru Terbit! Syarat HONORER Diangkat Jadi PNS 2023, Wajib Punya SK Tahun Berikut
Paling lambat tanggal 5 Februari 2023, berkas-berkas tersebut harus sudah siap untuk diserahkan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Nomor induk PPPK dan SK pengangkatan sebagai PPPK hanya dapat diusulkan kepada pelamar yang mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berwenang mencabut kelulusan yang bersangkutan apabila di kemudian hari terdapat informasi tentang pelamar yang tidak sesuai atau melanggar aturan.
Baca Juga: Akhirnya! Syarat HONORER Diangkat Jadi PNS 2023 Bisa Ditentukan dengan Umur Segini, Auto Bikin Happy
Setelah segala prose selesai, para honorer tenaga kesehatan yang lulus seleksi PPPK 2022 akan sah diangkat sebagai ASN.
Pengumuman yang sebenarnya dapat dilihat dengan mengklik tautan berikut: https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.
Namun demikian, bagi pelamar non-PNS yang tidak lulus tidak boleh putus asa karena MenpanRB akan kembali melanjutkan rekrutmen CASN untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2023.
MenPAN-RB, Azwar Anas, mengatakan pada 29 Desember 2022 bahwa perekrutan CASN PPPK dan CPNS akan berlangsung tahun ini.
Baca Juga: Ternyata Syarat Terbaru HONORER Diangkat Jadi PNS 2023 Bisa dengan Usia Berikut