KLIK PENDIDIKAN - Seleksi CASN jalur PPPK sedang berlansung, besaran gaji PPPK jadi salah satu alasan pelamar.
Bagaimana tidak gaji pppk ternyata masuk dalam kategori cukup besar dibanding pekerjaan lain.
Untuk acuan gaji pppk sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Yuk Pelajari 5 Contoh Soal CPNS 2023 Mudah dan Sering Keluar Part 6
Perlu diketahui PPPK adalah mereka yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Untuk gaji PPPK sendiri bermacam macam, di artikel ini akan disampaikan seluruh gaji PPPK dari yang terkecil sampai yang terbesar.
Jadi pastikan kamu membaca keseluruhan artikel ini biar tidak ada kesalahan dalam informasi yang kamu terima
Biar lebih jelas silahkan lihat daftar dibawah ini.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Baca Juga: Pelajari 5 Contoh Soal CPNS 2023 , Lengkap Dengan Kunci Jawaban Part 3
- Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Bila dibandingkan dengan Pekerjaan lain, besaran gaji ini termasuk tinggi loh.