news

Gaji Minimal 5 Juta Rupiah Kena Wajib Bayar Pajak 5 Persen, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Rabu, 4 Januari 2023 | 10:25 WIB
Sri Mulyani memberikan tanggapan tentang berita yang lagi viral tentang bayar pajak (Sumber : instagram smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sekarang lagi viral tentang peraturan yang menyatakan bahwa gaji minimal 5 juta rupiah diwajibkan bayar pajak sebanyak 5%.

Dengan tersebarnya berita viral tersebut banyak netizen yang geram akan hal tersebut, hingga ada yang berkomentar "seharusnya orang Kaya dan para Pejabat yang bayar pajak" ungkap netizen.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tanggapan tentang berita yang viral tersebut melalui laman medsos instagramnya.

Baca Juga: Fakta Unik Jagung yang Mungkin Kalian Belum Ketahui

Menurutnya bahwa peraturan minimal gaji 5 juta Rupiah kena bayar pajak 5% dianggap salah besar.

Ternyata Peraturan tentang gaji 5 juta rupiah tidak ada perubahan tentang aturan pajak, sehingga berita yang beredar tersebut salah besar.

Berikut aturan bayar pajak menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sebagaimana yang di tulis di media sosialnya:

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Dini Hari Nanti, 4 Desember 2023: Arsenal Akan Berhadapan Dengan NewCastle

● Jika anda belum menikah dan tidak punya tanggungan siapapun, gaji 5 juta rupiah perbulan maka pajak yang dibayarkan sebesar 0,5% atau Rp.300.000 pertahun atau Rp.25.000 perbulan.

● Jika anda sudah menikah dan mempunyai 1 anak dengan gaji 5 juta rupiah perbulan maka tidak kena pajak.

● Jika anda mempunyai gaji diatas 5 Milyar Rupiah pertahun maka diwajibkan bayar pajak sebesar 35% (naik dari sebelumnya sebesar 30%).

Baca Juga: Jadwal Serie A Besok, 4 Januari 2023: AC Milan Akan Menghadapi Salernitana

● Usaha kecil yang penghasilannya dibawah 500 juta /tahun maka dibebaskan dari pajak, sedangkan perusahaan besar bayar pajak 22%.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa jaga emosi anda, jangan muda diaduk-aduk oleh berita dan cerita.***

Tags

Terkini