news

Imbas Perpres No 79 Tahun 2025! Pelamar CPNS 2026 Bakal Kena Tampias Positif

Minggu, 19 April 2026 | 19:24 WIB
Pelamar CPNS 2026 akan kena tampias dalam 8 poin utama yang tertera dalam Perpres No 79 Tahun 2025 (menpan.go.id)

- Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
 Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026? Ini Strategi Jitu yang Wajib Disiapkan dari Sekarang

- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai, dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.

- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

- Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Dua Siswa MA PP Nurul Falah Bulukumba Ikuti Lomba Opini Nasional IOU Indonesia 2026

Uniknya dalam Perpres No 79 Tahun 2025 kenaikan gaji PNS berbeda-beda dengan menyesuaikan golongan.

PNS dengan golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 Persen.

PNS dengan golongan III akan menerima kenaikan gaji sebesar 10 persen.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Berlangsung, Segini Perkiraan Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih

Sedangkan PNS dengan golongan IV akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Walaupun begitu dengan adanya pergerakan ekonomi dunia yang cukup signifikan, Menkeu masih akan terus memantau dan akan memutuskan kenaikan kesejahteraan ASN dengan tidak tergesa-gesa.

“Kami masih terus memantau pergerakan ekonomi dan realisasi APBN secara menyeluruh. Keputusan (kenaikan gaji) akan kami ambil setelah melihat performa keuangan negara pada kuartal I 2026 ini,” tegas Menkeu Purbaya.***

Halaman:

Tags

Terkini