Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung.
Menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu
4. Tanggal 16 Desember 1959
22 Desember dikukuhkan sebagai PHI oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu.
Tapi Hari Ibu juga menghargai jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
Baca Juga: Salah Kaprah Mengartikan Hari Ibu, Berikut Fakta Sejarah dan Rekonsiliasi Makna Peringatan Hari Ibu
Semoga semangat para pahlawan kemerdekaan senantiasa bergelora pada diri kita untuk menyuguhkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan:
1. kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
2. kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak;
3. kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ***