Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani masa kerja awal dengan skema kontrak sebelum nantinya dialihkan menjadi bagian dari pengelolaan koperasi desa.
Zulkifli Hasan selaku Menko Bidang Pangan menyampaikan bahwa peserta yang lolos seleksi akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT. Agrinas Jaladri Nusantara dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Audiensi PPWI ke KemenPAN-RB dan BKN 22 April 2026: Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu
Setelah 2 tahun bekerja sebagai PKWT nantinya akan dialihkan untuk bergabung ke Kopdes Merah Putih.
Model ini diharapkan mampu menciptakan SDM yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pemerintah menargetkan implementasi program ini dapat mulai berjalan secara bertahap pada pertengahan tahun 2026 di berbagai daerah prioritas.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas SDM yang direkrut, sehingga keterlibatan BKN menjadi faktor kunci dalam menjaga kredibilitas proses seleksi.
Dengan sistem yang transparan dan berbasis merit, program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi desa di Indonesia. ***