Melansir dari laman sscasn.bkn.go.id, syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut.
Baca Juga: Anti Gagal! Brownies Kukus Chocholatos Hanya Dengan Menggunakan Bahan-Bahan Sederhana
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang resmi terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
2. Kartu Keluarga atau KK terbaru yang sesuai dengan KTP.
3. Ijazah pendidikan terakhir beserta salinan yang telah dilegalisir instansi pendidikanmu.
4. Transkip nilai beserta salinan yang telah dilegalisir.
5. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dalam format digital.
Penting untuk diketahui, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus memenuhi satu syarat berikut ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: ASIK! PPPK Punya Kesempatan Ikut CPNS 2023, Bisa Dapat Tunjangan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Nih
Bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, silahkan mengajukan surat permohonan undur diri terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang sesuai instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat CPNS yang harus dipenuhi adalah pelamar tidak merupakan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
Adapun PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 maka PPPK diharapkan keluar dari ASN terlebih dahulu.
Baca Juga: Panduan Slip Gaji Orang Tua Bagi Siswa Berasal dari Panti Asuhan dan Siswa yang Ikut dengan Wali
Namun, sebelum memutuskan untuk keluar dari PPPK harap pertimbangan secara matang terkait konsekuensi yang didapatkan nantinya.
Jangan sampai menyesal karena telah keluar dari PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 demi menjadi bagian dari PNS dan mendapatkan tunjangan pensiun dan hari tua.***