Sebagaimana syarat CPNS pada tahun sebelumnya, untuk mengikuti seleksi rekrutmen maka peserta tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, ataupun Polri.
Baca Juga: MANTAP, Tanda CPNS 2023 Mulai Keliatan, Apakah Formasi Siap Diumumkan?
Dengan begitu, bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi rekrutmen CPNS 2023 harus siap mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu kepada pejabat sesuai pada instansi masing-masing.
Namun tidak cukup sampai di situ, PPPK juga harus mempertimbangkan segala konsekuensi yang harus diterima nantinya apabila mengajukan permohonan undur diri sebagai PPPK.
Walaupun begitu, PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS 2023 nanti asalkan telah keluar dari ASN.***