cpns-pppk

Hore! PPPK Bisa Ikut Seleksi Rekrutmen CPNS 2023 Asal Penuhi 1 Syarat Ini, Kesempatan Jadi PNS Lebih Besar?

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:38 WIB
PPPK punya peluang jadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS 2023 asal penuhi syarat ini (Instagram.com/@bapenda.jabar)

KLIK PENDIDIKAN - Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat mengikuti seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 asal memenuhi satu syarat berikut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk mengadakan seleksi rekrutmen PPPK dan CPNS 2023. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Lebih lanjut, Azwar Anas menyampaikan bahwa rekrutmen PPPK diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan, sedangkan CPNS 2023 diprioritaskan untuk hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.

Baca Juga: Tutup Pintu Damai, Venna Melinda Terus Usut Perkara KDRT yang Dialaminnya, Ferry Irawan: Jangan Fitnah Saya

Meskipun begitu, Azwar Anas belum memberikan bocoran jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan masing-masing instansi pemerintah baik di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Rekrutmen CPNS 2023 terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk bagi PPPK.

PPPK yang ingin menjadi PNS bisa mengikuti seleksi rekrutmen CPNS 2023 tahun ini asalkan bisa memenuhi satu syarat sesuai ketentuan BKN.

Baca Juga: Kiat Sukses Seleksi Wawancara Calon Guru Penggerak PPPK 2022, Perhatikan Nomor 5: Kasus Nyata?

Secara teknis, PPPK tidak boleh mengikuti seleksi CPNS 2023 karena status PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara atau ASN.

ASN merupakan pegawai pemerintah yang terdiri atas PPPK dan PNS. Keduanya memiliki hak yang hampir sama terkait gaji dan tunjangan.

Yang membedakan adalah PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan sesuai perundang-undangan sedangkan PNS masa kerjanya sampai dengan pensiun.

Baca Juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi Yang Dibutuhkan dan Kualifikasinya

Selain itu, PPPK tidak bisa mendapatkan tunjangan pensiun sedangkan PNS mendapatkan tunjangan pensiun dan jaminan hari tua.

Meskipun begitu, CPNS 2023 memberikan kesempatan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi apabila memenuhi satu syarat berikut.

Halaman:

Tags

Terkini