Penggunaan sistem ranking kelipatan 3 pada SKD menyebabkan tidak semua peserta yang melewati batas ambang dapat lanjut ke SKB.
Sehingga saat instansi pemerintahan butuh 1 formasi maka dipilih 3 tertinggi nilainya.
Baca Juga: Moodbooster! Ini 5 Tempat WIsata Alam Hits di Pangalengan, Bandung Selatan Paling Instagramable
Jika 2 formasi maka akan ada 6 orang yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan seterusnya.
Apabila sudah masuk pada daftar ranking peserta dapat mengikuti SKB.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 SKB terdiri dari:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
Baca Juga: Jisoo Blackpink Terima Hadiah Spesial dari Dior, Para BLINK: Aku Terkejut!
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi