5. Scan Asli Kartu Keluarga
6. Scan Asli Surat Akta Kelahiran, KTP Bapak Kandung dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Kepala Desa (untuk formasi jabatan khusus Putra / Putri Papua dan Papua Barat)
Jika berkas tersebut sudah dipersiapkan maka peluang tidak lolos akan mengecil bahkan bisa dikatakan akan lolos.
Setelah lolos maka pelamar lanjut Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Berikut syarat lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD):
1. Bagi pelamar umum nilai harus melewati batas ambang (passing grade) yaitu TWK 65, TIU 80, dan TWK 166.
2. Bagi Pelamar Khusus Disabilitas yaitu TIU 60 dengan total nilai terendah 286.
Baca Juga: Tiba-tiba Ganti Nama, Akun Youtube Raditya Dika Kena Hack?
3. Bagi Pelamar Khusus Cumlaude yaitu TIU 85 dengan total nilai terendah 311.
4. Bagi Pelamar Khusus Diaspora yaitu TIU 85 dengan total nilai terendah 311.
5. Bagi Pelamar Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu TIU 60 dengan total nilai terendah 286.
6. Bagi Pelamar Khusus Umum Dokter yaitu TIU 80 dengan total nilai terendah 311.
7. Bagi Pelamar Khusus Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api yaitu TIU 70 dengan total nilai terendah 286.