KLIK PENDIDIKAN- Formasi seleksi CPNS 2023 telah ditetapkan oleh KemenPANRB, termasuk didalamnya formasi pemerintah pusat dan daerah.
Bagi para pelamar tentu saja penetapan formasi seleksi CPNS 2023 ini merupakan info penting terutama pembagian formasi pemerintah pusat dan daerah.
Karena berdasarkan penetapan formasi seleksi CPNS 2023 tersebut, para pelamar bisa memperhatikan pembagian formasi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: WOOWW! TERNYATA INI PNS TERKAYA DI INDONESIA HARTA KEKAYAANNYA MENCAPAI RP 1,6 TRILIUNAN
Akan tetapi penetapan formasi seleksi CPNS 2023 oleh KemenPANRB tersebut cukup mengejutkan seluruh pelamar.
Karena penetapan formasi seleksi CPNS 2023 tersebut setengah dari rencana awal pemerintahan.
Pemerintah awalnya berencana membuka 1 juta lebih formasi namun kenyataannya pemerintah hanya membuka formasi sebanyak 572.496 orang.
Kemudian di bagi untuk CPNS dan PPPK yang mana total formasi untuk CPNS adalah 28.903 dan total formasi PPPK adalah 543.593 orang.
Kemudian untuk pembagian Formasi pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut.
Untuk pemerintah pusat sendiri formasi CPNS adalah 28.903 orang dan PPPK adalah 49.959 orang.
Kemudian untuk pemerintah daerah sendiri terbagi menjadi 3 yaitu PPPK Guru sebanyak 296.084 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724 orang serta PPPK Teknis sebanyak 42.826 orang.
Itulah alokasi formasi pemerintah pusat dan daerah pada seleksi CPNS 2023 nantinya.
Perlu diketahui bahwa telah beredar jadwal rencana seleksi CPNS 2023 ini pada tanggal 17 September 2023.