KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Batas Usia Pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta tunjangan yang nilainya fantastis.
Sebelumnya, Batas Usia Pensiun bagi PPPK adalah 56 tahun, namun kini telah diperpanjang hingga usia 58 tahun.
Pensiunan PPPK juga akan menerima tunjangan pensiun yang disesuaikan dengan gaji terakhir dan masa kerja saat masih aktif bekerja.
Baca Juga: ASIK! Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS TNI Sudah Disahkan, Nominalnya Jadi Segini Sekarang
Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan golongan PPPK dan masa kerja yang dimiliki. Hal ini telah diatur dalam regulasi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut ini adalah besaran tunjangan pensiun yang diterima oleh pensiunan PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja:
1. Golongan I dari masa kerja 0-26 tahun: antara Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
2. Golongan 2-4 dari masa kerja 3-27 tahun: antara Rp1.960.200 hingga Rp3.089.600
3. Golongan 5 dari masa kerja 0-33 tahun: antara Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
4. Golongan 6-8 dari masa kerja 3-33 tahun: antara Rp2.539.700 hingga Rp4.393.100
5. Golongan 9-17 dari masa kerja 0-32 tahun: antara Rp2.966.500 hingga Rp6.786.500
Dalam situasi di mana biaya hidup semakin tinggi dan kesejahteraan menjadi salah satu kebutuhan penting, penting bagi para pensiunan PPPK untuk mendapatkan tunjangan yang cukup agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.