b. Tunjangan pangan
c. Tunjangan jabatan struktural
d. Tunjangan jabatan fungsional
d. Tunjangan lainnya.
Selain beberapa tunjangan, Guru PPPK juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014.
Pasal 106 menegaskan jika pemerintah harus memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua kepada Guru PPPK.
Baca Juga: Detik-detik Wanita Terjatuh dari Tebing, Saksi: Gara-gara Ayunan Jatuh!
Pemerintah juga wajib memebrikan Guru PPPK Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian serta Bantuan Hukum.***