cpns-pppk

4.300 TK2D Kutim Segera Berstatus PPPK, November 2024 Resmi Diangkat!

Kamis, 11 Juli 2024 | 07:42 WIB
Bupati Kutim Tepati Janji, Angkat 4.300 TK2D Menjadi PPPK Tahun Ini. (pro.kutaitimurkab.go.id)

KLIKPENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian baru bagi para profesional yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

PPPK dibedakan dari CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan sistem perekrutan dan hak yang berbeda.

Perekrutan PPPK didasarkan pada kebutuhan instansi dan kualifikasi pelamar, tanpa melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seperti CPNS.

Baca Juga: Keputusan Akhir dari Nadiem Makarim, Calon Guru dan Guru Fix Tidak Perlu Ikut PPG Hanya dengan Syarat Berikut!

Kabar gembira bagi 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur (Kutim).

Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga: Dapat Gaji Rp50 Ribu, Guru Honorer 14 Tahun Adukan Nasib ke Komisi X DPR RI

Rekomendasi untuk pengangkatan ini diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Para TK2D harus bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi.

Rizali Hadi juga menegaskan bahwa pengangkatan ini akan dilakukan untuk semua TK2D yang sudah terdaftar di Kementerian, kecuali bagi mereka yang memiliki masalah.

Baca Juga: Capai Hingga 155 Soal, Inilah Nilai Ambang Batas untuk Lolos Seleksi PPPK 2024!

Pengangkatan TK2D menjadi PPPK di Kutim didasarkan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Surat ini menjadi jaminan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pasca pengangkatan.

Halaman:

Tags

Terkini