KLIK PENDIDIKAN - PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan undang-undang.
PPPK memiliki masa kerja yang terbatas dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja.
Baca Juga: Berprestasi! Inilah Deretan 5 SMA Terbaik di Jawa Barat, Nomor 1 Raih UTBK Hingga 630,562
Kabar penting bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil.
Tahun ini, Pemkab Singkil tidak membuka formasi guru untuk PPPK.
Hal ini diumumkan oleh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, dengan alasan terpenuhinya kebutuhan tenaga pendidik di wilayah tersebut, sebanding dengan jumlah siswa yang aktif belajar di sekolah.
Meskipun demikian, Pemkab Singkil masih membuka peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga honorer ini dapat mengikuti seleksi PPPK melalui formasi lain, yaitu tenaga administrasi sekolah (TAS) dan tenaga operator sekolah, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Pendaftaran PPPK di Pemkab Singkil dijadwalkan dimulai pada awal Juli 2024.
Tenaga honorer yang berminat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran di BKPSDM Aceh Singkil.
Meskipun tidak ada formasi guru, keputusan ini membuka peluang bagi tenaga honorer di bidang lain untuk menjadi PPPK di Pemkab Singkil.