1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Tidak pernah dipidana kurungan penjara yang sudah kekuatan hukum tetap selama lebih dari 2 tahun.
3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pegawai swasta, Pegawai BUMN / BUMD.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan jabatan yang akan dilamar.
6. Mempunyai kompetensi dengan dibuktikan adanya sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang akan dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Berkelakuan baik
9. Tidak berketergantungan terhadap Narkoba
Tata cara pelamaran bagi peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui portal sscasn.bkn.go.id dan mengikuti segala petunjuk yang ada.
Pastikan memilih jabatan yang sesuai dan perlu diingat bahwa setiap pelamar hanya memiliki satu kesempatan melamar pada posisi jabatan.
Itulah informasi mengenai peluang pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Pemkot Pontianak yang akan ditutup pada 9 Oktober 2023.***