5. Mempunyai rekam jejak karir (jabatan), integritas serta moralitas yang baik.
6. Maksimal usia 58 tahun per tanggal 1 Desember 2023.
7. Sehar jasmani dan rohani.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 7 Bupati Perempuan di Jawa Tengah, Nomor 2 Punya Hutang Rp2 Miliar!
Syarat khusus
1. Minimal mempunyai jabatan pembina TK. I(IV/b);
2. Minimal mempunyai nilai baik dalam seluruh unsur prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir;
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dan menjalani hukuman disiplin tingkat termasuk juga berat;
4. Tidak terlibat sebagai tersangka pada suatu tindak pidana;
5. Sudah selesai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam 2 tahun terakhir.
Kelengkapan dokumen
1.Surat lamaran bermaterai;
2.Ijazah terakhir sesuai jabatan yang dilamar;
3.Ijazah Kepemimpinan Tingkat II atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara (jika ada/opsional);