Gak Lulus PPPK Teknis 2022 ? Coba Cara ini untuk Dapat Kesempatan Kedua, Bismillah Rejeki Gak Kemana

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi alternatif peserta yang tidak lulus PPPK teknis 2022 (menpan.go.id)
Ilustrasi alternatif peserta yang tidak lulus PPPK teknis 2022 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022.

Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022 bisa melanjutkan tahap berikutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Namun jangan berkecil hati bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK teknis 2022, karena persaingan belum usai.

Baca Juga: Muzakki Wajib Tahu Besaran Nominal Zakat Fitrah Tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat Baik Kabupaten Maupun Kota

Peserta yang dinyata berhasil lulus itu berdasarkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk jabatan fungsional tertentu.

Bagi peserta yang sangat ambisi ingin menjadi PPPK teknis BKN 2022, ketika mengetahui namanya tidak lulus, pasti ada rasa sedih atau kecewa.

Pada dasarnya bukan sebuah proses yang mudah untuk bisa sampai dengan titik pengumuman ini.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka ini Tiga Tahapan Seleksi yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar

Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa dilakukan bagi para peserta PPPK teknis BKN 2022 yang belum lulus.

Tenang saja, cara yang kami berikan ini halal dan tidak masuk dalam pelanggaran seleksi PPPK teknis.

Setelah pengumuman diberikan, BKN kembali membuka tahap berikutnya bagi peserta yang belum lulus, yaitu pasca sanggah.

Baca Juga: Duh, PNS Golongan III Siap Pensiun Dini Tahun 2023, Belum Genap Usia 60 Sudah harus Dirumahkan, Sudah Siap?

Peserta sudah bisa mulai mengajukan pasca sanggah terhitung sejak 27 - 29 April 2023 mendatang.

Manfaatkan waktu yang singkat tersebut untuk mencapai impian kamu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X