pendidikan

Fasilitasi Pendidikan, Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Segera Susun Perda Pondok Pesantren

Minggu, 4 Agustus 2024 | 21:57 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said harapkan Pemerintah Daerah segera terbitkan Perda Pendanaan Pesantren. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Keberadaan pesantren perlu didukung dan dikembangkan melalui fasilitas penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kebutuhannya.

Sebagai lembaga pendidikan yang turut mempersiapkan SDM Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan handal dengan dilandasi iman dan takwa.

Keberadaan pondok pesantren mempunyai peranan besar dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan agama.

Baca Juga: Dua Istri Pensiunan PNS: Siapa yang Dapat Tunjangan dan Berapa Anak yang Tercover? Begini Penjelasan Taspen

Selain itu pula berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, akhlak, dan budi pekerti yang baik.

Maka dari itu, perlu dibangun sinergi dan kolaborasi untuk mendorongnya menjadi lembaga pendidikan yang maju, berdaya saing dan mandiri.

Hal itu bisa dilakukan dengan menciptakan sinergisitas dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

Baca Juga: 8 SMA MA di Kalimantan Timur Masuk Top 500 Nasional, Juaranya Salah Satu Sekolah Negeri di Kabupaten Paser

Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah.

Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren.

Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Tenaga Honorer Walaupun Tamatan SD Bisa Diangkat Sebagai PPPK, Begini Kata Mardani Ali Sera

Sehingga, sambung Basnang, perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Ponpes.

"Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak Pemerintah Daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

Halaman:

Tags

Terkini