c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Serdik,
Baca Juga: SAH! PNS dan Pensiunan Tidak Lagi Dapatkan Layanan BPJS Kelas 1, Pemerintah Telah Resmi Menghapusnya
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki Serdik; atau
e. Guru yang telah memiliki Serdik namun ingin menambah Serdik yang berbeda.
Keputusan Nadiem Makarim terhadap kelima kriteria guru di atas telah final dibebaskan pada tahap penerimaan peserta PPG yang dilaksanakan melalui seleksi nasional secara tes tulis dan wawancara.
Baca Juga: Raih Banyak Prestasi di Kancah Internasional, Inilah 7 Kampus Terbaik Jawa Barat
Demikianlah titah Mendikbud Nadiem Makarim ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi guru yang terpilih pada program PPG.***