Peserta Didik SD, SMP, dan SMA diwajibkan menggunakan pakaian seragam nasional minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pada saat upacara bendera, Peserta Didik SD, SMP, dan SMA menggunakan pakaian seragam nasional dilengkapi dengan atribut.
Atribut yang dikenakan berupa topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
Pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Dan inilah ketentuan model dan warna pakaian seragam nasional bagi Peserta Didik SD, SMP, dan SMA:
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Demikian ulasan mengenai ketentuan model dan warna pakaian seragam nasional bagi Peserta Didik SD, SMP, SMA yang telah diresmikan oleh Nadiem Makarim.***