Selain persyaratan usia, Nadiem Makarim juga mewajibkan calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Calon siswa baru kelas 7 SMP yang belum menyelesaikan kelas 6 SD sudah pasti tidak akan diterima sesuai kebijakan dari Nadiem Makarim.
Untuk dapat diterima, harus terdapat bukti yang menyatakan calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Bukti yang dapat dipercaya bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD adalah ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Itulah kategori calon siswa baru kelas 7 SMP yang tidak dapat diterima oleh pihak sekolah pada PPDB tahun 2024 sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 seperti dilansir klikpendidikan.id pada Senin, 10 Juni 2024.***