KLIK PENDIDIKAN – Mendikudristek Nadiem Makarim keluarkan aturan mengenai seragam sekolah yang wajib digunakan peserta didik baru.
Pada tahun ajaran 2024/2025 tentunya para orang tua harus menyiapkan seragam sekolah yang akan dikenakan anaknya atau peserta didik baru.
Ketentuan mengenai seragam sekolah untuk peserta didik baru diatur oleh Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk diketahui, penggunaan seragam sekolah yang digunakan peserta didik baru bertujuan untuk:
a. Menanamkan serta menumbuhkan sikap nasionalisme, kebersamaan hingga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
b. Menumbuhkan semangat persatuan serta kesatuan.
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandangan latar belakang orang tua/wali.
d. Meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dari para peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut terdiri dari 2 jenis, yakni:
1. Pakaian seragam nasional
Pakaian tersebut digunakan peserta didik di sekolah di mana warna dan modelnya disesuaikan dengan tingkat jenjang pendidikan.
2. Seragam pramuka