Negara juga perlu percepat pengakuan wilayah adat lewat skema Perda atau SK Bupati, nggak usah nunggu proses panjang dari Jakarta. Digitalisasi peta partisipatif—libatkan warga mapping tanah mereka sendiri—bisa kurangi tumpang tindih klaim. Dan yang paling penting: libatkan organisasi petani dan masyarakat sipil dalam setiap keputusan agraria, bukan cuma formalitas dengar pendapat.
Intinya, politik agraria kita di ujung tanduk. Mau kejar investasi sambil korbankan rakyat, atau balik ke semangat konstitusi buat keadilan sosial? Tanah harus kembali fungsi sosialnya. Jangan sampai tanah air jadi "tanah modal", rakyat malah pengungsi di negerinya sendiri. Janji kemerdekaan ini harus ditepati sekarang, sebelum konflik lahan jadi bom waktu hancurkan persatuan kita. Karena pada akhirnya, keadilan agraria bukan cuma soal bagi tanah—tapi soal memulihkan martabat manusia yang paling dasar: hak untuk hidup layak di atas bumi sendiri.***