KLIK PENDIDIKAN - Artis inisal HF terancam hukuman 4 tahun penjara karena narkoba, setelah diamankan oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat jelaskan pasal hukuman narkoba yang mengancam artis inisial HF tersebut yakni penjara selama 4 tahun.
Ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi artis inisial HF ini, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi sampaikan di depan awak media.
Selain menjelaskan pasal hukuman yang memungkinkan artis inisial HF tersebut menjalani 4 tahun di penjara, Syahduddi juga jelaskan kronologi kejadian.
Dari pengakuan saudara MR, maka tim polisi Jakarta Barat melakukan penangkapan kepada artis inisial HF dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berawal dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi Kebayoran Baru tersebut, lalu mengamankan saudara MR dan saudari K atau Icha.
Selanjutnya saudara MR buka suara terkait akan diadakannya pesta narkoba yang akan dilakukan oleh artis inisial HF.
Oleh karena itu polisi langsung menuju lokasi Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk mengamankan artis inisial HF.
Saat penangkapan artis inisial HF kooperatif dan tidak ada penolakan atau menyulitkan polisi.
Di lokasi penangkapan artis inisial HF ini sedang bersama dengan saudari GA dan saudari RD yang akhirnya juga diamankan polisi.