KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK adalah kelompok yang juga bakal mendapatkan Gaji ke-13 sama halnya dengan Guru PNS.
Komponen Gaji ke-13 baik untuk Guru PPPK maupun Guru PNS sama yaitu terdiri dari tunjangan jabatan, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Hanya saja yang membedakan besaran Gaji ke-13 antara Guru PNS dan Guru PPPK yaitu adalah besaran permasing-masing komponen itu sendiri.
Baca Juga: FATAL, 4 Hal Penyebab Pembatalan Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis
Gaji ke-13 untuk Guru PPPK akan cair pada bulan Juni sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun besaran Gaji pokok Guru PPPK ada dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Besarannya tergantung Golongan dan Masa Kerja Golongan.
Guru PPPK Golongan I
Masa Kerja Golongan dibawah 1 tahun sebesar Rp.1.794.900
Baca Juga: Fantastis! Nominal Gaji ke-13 PPPK 2023 Bikin Sumringah, Bakal Dicairkan Pemerintah Tanggal...
Masa Kerja Golongan 2 tahun sebesar Rp.1.851.600
Masa Kerja Golongan 4 tahun sebesar Rp.1.909.900
Masa Kerja Golongan 6 tahun sebesar Rp.1.970.000
Masa Kerja Golongan 8 tahun sebesar Rp.2.032.100
Masa Kerja Golongan 10 tahun sebesar Rp.2.096.100