KLIK PENDIDIKAN - Pelaksanaan seleksi CPNS 2026 masih dalam perbincangan meski memiliki kejelasan.
Seleksi CPNS 2026 tentunya akan terbuka untuk semua kalangan masyarakat, bahkan sampai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).
Namun, PPPK yang ingin bergabung pastikan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Miris! 14 Korban Penipuan ASN di Gresik, DPR Desak Pengusutan Aktor Intelektual
Dilansir dari Instagram @asninstitute, telah membagikan informasi terkait ketentuan PPPK jika ingin mengikuti CPNS 2026.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengumumkan pengusulan kebutuhan pegawai untuk CASN 2026.
Yang di mana hal ini memberikan peluang kepada kementerian pusat dan daerah untuk mengajukan formasi.
Baca Juga: CPNS 2026-2027 Segera Diusulkan, Pemko Palangka Raya Fokus Tenaga Kesehatan dan Guru
CPNS 2026 yang dibuka nantinya akan menjadi kesempatan besar bagi masyarakat bahkan PPPK.
Jika PPPK mengikuti serangkaian seleksi CPNS 2026, status akan tergandi menjadi PNS.
Perlu diingat, CPNS 2026 akan menggunakan sistem Zero Growth yang menjadi seleksi dengan persaingan ketat.
Baca Juga: Kepala BKN Tegas: PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Kesejahteraan Rakyat Terjamin
Peserta berbagai kalangan bahkan PPPK akan meramaikan seleksi tersebut untuk menjadi bagian dari ASN PNS.
Sebelum mendaftar mengikuti seleksi CPNS 2026, PPPK harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.